Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (1)
Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 March 2019 12:00
Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*
blokBojonegoro.com - Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakanoleh Komisi PemilihanUmum.Penyelenggaraan PemilihanU mum dilakukan secara langsung,umum, bebas,rahasia,jujur,dan adil.Hal tersebut dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Komisi Pemilihan Umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Akhir Masa Jabatan(AMJ)anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Akhir masa jabatan ditentukan berdasarkan tanggal pelantikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan, yaitu pada masa periode 2014-2019.
Berdasarkan ketentuan Pasa l27 ayat(6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumdan Pasal 6 ayat(6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.Timseleksi tersebut bertugas melakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berjumlah 2.144 (dua ribu seratus empat puluh empat) orang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan tahapan secara teknis tentang seleksi anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota.agar menghasilkan anggota KPU yang tidak hanya baik secara teori keilmuan, tapi juga baik secara psikologis, kesehatan dan praktek di lapangan. (Bersambung)
*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)
Tag : timsel, kpu, jatim, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini