20:00 . Dua Menteri dan Ketum PBNU Dijadwalkan Hadir di Bojonegoro   |   18:00 . Darah Tinggi Kambuh, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   17:00 . Saat Tidur Lelap, Rumah Warga Bojonegoro Diduga Dibakar Anak ODGJ   |   10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |   06:00 . Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta   |   22:00 . Malam Minggu, Live Musik di D'Konco Cafe Bareng Titik Kumpul   |   21:00 . Ngaji Kitab Nasoihul Ibadan Bersama KH. Toha Abrori   |   20:00 . KH. Toha Abrori Mulai Rutingan Ngaji Jum'at Pon di Desa Sarangan   |   17:00 . Warga Desa Sranak Antusias Siap Kolaborasi dengan KKN PINTAR UNUGIRI   |   15:00 . Pembukaan KKN UNUGIRI Kelompok 05, Angkat Semangat Kemandirian Ekonomi Berbasis Aswaja   |   12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |  
Sat, 26 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (1)

Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas

blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 March 2019 12:00

Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*

blokBojonegoro.com - Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakanoleh Komisi PemilihanUmum.Penyelenggaraan PemilihanU mum   dilakukan secara langsung,umum, bebas,rahasia,jujur,dan adil.Hal tersebut dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang mempunyai  integritas,  profesionalitas,  dan  akuntabilitas.  Komisi Pemilihan Umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi  tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Akhir Masa Jabatan(AMJ)anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Akhir masa jabatan  ditentukan berdasarkan  tanggal  pelantikan  sebagai  anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan, yaitu pada masa periode 2014-2019.

Berdasarkan ketentuan Pasa l27 ayat(6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumdan Pasal 6 ayat(6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota   sebagaimana   telah   beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.Timseleksi tersebut bertugas melakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berjumlah 2.144 (dua ribu seratus empat puluh empat) orang.
 

Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan tahapan secara  teknis tentang seleksi anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota.agar menghasilkan anggota KPU yang tidak hanya baik secara teori keilmuan, tapi juga baik secara psikologis, kesehatan dan praktek di lapangan. (Bersambung)

*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)

Tag : timsel, kpu, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat