Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (2)
Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota KPU
blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 March 2019 10:00
Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*
blokBojonegoro.com - Untuk menyelesksi anggota yang unya integritas, profesional dan akuntanbilitas, diperlukan tahapan secara teknis tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Agar menghasilkan anggota KPU yang tidak hanya baik secara teori keilmuan, tapi juga baik secara psikologis, kesehatan dan praktek di lapangan.
[Baca juga: Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas ]
Tahapan seleksi ini meliputikegiatan yangdilaksanakandalam melaksanakan proses seleksi anggotaKomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:
1. pengumuman;
2. pendaftaran;
3. penelitian administrasi;
4. tes tertulis;
5. tes psikologi;
6. tes kesehatan dan wawancara
TAHAPAN PENGUMUMAN
1. Pengumuman
a. Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa lokal, laman dan papan pengumuman KPU Kabupaten/Kota; dan
b. pengumuman pendaftaran dilakukan dalam jangka wakt 3 (tiga) hari.
2. Pendaftaran
A. Masa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kotadilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir.
B. Calon anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1) surat pendaftaran ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan olehDinasKependudukandan Catatan Sipil;
3) pasfotoberwarnaterbaru6(enam)bulanterakhirukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6(enam) lembar
4) daftar riwayat hidup;
5) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6) makalah terstruktur yang menguraikan tentang jati diri, pengetahuan dan/atau keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, kompetensi, dan integritas;
7) surat pernyataan yang menyatakan:
a) setia kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) bebas dari penyalahgunaan narkotika;
c) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
d) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
e) bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
f) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
g) bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
h) tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
8) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
9) surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri; dan
10) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Seleksi.
C. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap.
D. Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui media online.
E. Apabila jumlah pendaftar tidak mencapai paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran dapat diperpanjang selama 7(tujuh) hari,dan apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan tersebut,proses Seleksi tetap dilanjutkan. (Bersambung).
*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)
Tag : seleksi, calon, anggota, kpu, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini