Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (3)
Tahapan Tes Tertulis
blokbojonegoro.com | Saturday, 30 March 2019 06:00
Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*
blokBojonegoro.com - Bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, harus mengikuti proses seleksi. Di antaranyanya ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi mengikuti Tes Tertulis.
[Baca juga: Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota KPU ]
b. Tes Tertulis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasilPenelitian Administrasi.
c. Materi Tes Tertulis meliputi:
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Bhinneka Tunggal Ika;
5) ketatanegaraan;
6) kepemiluan;
7) kepartaian; dan
8) lembaga Penyelenggara Pemilu.
d. Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),yang merupakan metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk seleksi. Tujuan menggunakan metode CAT adalah untuk memperoleh calon yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan melalui proses seleksi yang transparan, objektif, adil, efisi
e. Materi Tes Tertulis dengan metode CAT disiapkan oleh KPU.
f. Pelaksanaan tes tertulis dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk menyelenggarakan Tes Tertulis dengan metode CAT sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
g. Tim Seleksimengumumkan hasil Tes Tertulis calonanggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada saat berakhirnya pelaksanaan Tes Tertulis di papan pengumuman lokasi Tes Tertulis.
h. Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus Tes Tertulis dengan ketentuan berdasarkan peringkat dengan nilai tertinggi untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
i. Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan paling banyak6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
j. Tim Seleksi mengumumkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
k. Pengumuman hasil Tes Tertulis dilakukan di media massalokal,laman,dan papan pengumuman KPU Kabupaten/Kota.
l. Dalam hal tidak tersedia fasilitas untuk melakukan Tes Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT),maka Tes Tertulis dapat dilakukan melalui metode lain, yaitu dengan metode Tes Tertulis Lembar Jawaban Komputer (LJK) dengan mengutamakan prinsip transparansi.
(Bersambung)
*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)
Tag : solikin jami, timsel, seleksi kpu, seleksi anggota kpu, kpu bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini