Pemilu 2019
Dengan e-KTP Bisa Coblos Dimana Saja? Ini Kata KPU
blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2019 12:00
*Foto ilustrasi pemilihan umum.
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro menyatakan tidak benar, adanya kabar pemilih yang mempunyai KTP elektronik (e-KTP) bisa mencoblos dimana saja.
Ketua KPUD Bojonegoro, M. Abdim Munib saat ditemui blokBojonegoro.com, Selasa (16/4/2019) di ruang kerjanya mengatakan, apabila ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak suaranya di TPS wilayahnya, yaitu sesuai alamat e-KTP yang dimiliki.
"Kalau ada informasi yang menyebutkan pemilih bisa mencoblos di TPS manapun dengan hanya menunjukkan e-KTP, itu adalah kabar bohong atau hoax," terang Abdim Munib.
"Jadi yang perlu difahami adalah, pemilih yang belum masuk DPT maupun DPTb tetap bisa menyalurkan hak suaranya asal sesuai dengan alamat tempat tinggalnya," tegas ketua KPUD Bojonegoro.
Dengan adanya kabar itu, KPU mengimbau kepada masyarakat agar mengecek, memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dengan begitu apabila belum tercatat tetap bisa menyalurkan haknya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
"Jangan lupa salurkan hak suara anda dengan datang ke TPS," tutup Munib. [saf/mu]
Tag : pemilu, pilpres, pileg, kpu, kpud, dpt, dptb
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini