Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Dengan e-KTP Bisa Coblos Dimana Saja? Ini Kata KPU

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2019 12:00

Dengan e-KTP Bisa Coblos Dimana Saja? Ini Kata KPU *Foto ilustrasi pemilihan umum.

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro menyatakan tidak benar, adanya kabar pemilih yang mempunyai KTP elektronik (e-KTP) bisa mencoblos dimana saja.

Ketua KPUD Bojonegoro, M. Abdim Munib saat ditemui blokBojonegoro.com, Selasa (16/4/2019) di ruang kerjanya mengatakan, apabila ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak suaranya di TPS wilayahnya, yaitu sesuai alamat e-KTP yang dimiliki.

"Kalau ada informasi yang menyebutkan pemilih bisa mencoblos di TPS manapun dengan hanya menunjukkan e-KTP, itu adalah kabar bohong atau hoax," terang Abdim Munib.

"Jadi yang perlu difahami adalah, pemilih yang belum masuk DPT maupun DPTb tetap bisa menyalurkan hak suaranya asal sesuai dengan alamat tempat tinggalnya," tegas ketua KPUD Bojonegoro.

Dengan adanya kabar itu, KPU mengimbau kepada masyarakat agar mengecek, memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dengan begitu apabila belum tercatat tetap bisa menyalurkan haknya dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Jangan lupa salurkan hak suara anda dengan datang ke TPS," tutup Munib. [saf/mu]

Tag : pemilu, pilpres, pileg, kpu, kpud, dpt, dptb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini