Pemilu 2019
Tak Penuhi Syarat, Kasus Money Politic Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Friday, 26 April 2019 14:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah menghentikan kasus money politic yang melibatkan empat orang dari Kepohbaru. Sebelumnya keempat warga tersebut tertangkap oleh masyarakat pada pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah warga di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, menjelaskan, pemrosesan keempat terduga money politic tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Bawaslu juga melakukan konfirmasi Caleg DPRD Bojonegoro Dapil III yang meliputi Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras.
"Kita juga telah melakukan klarifikasi kepada Caleg tersebut, tetapi ia mengaku tidak mengenalnya," ungkap Dian Widodo.
Bawaslu mengaku sedikit kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, Bawaslu belum mendapat keterangan dari saksi kunci untuk memperkuat data di lapangan.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah memanggil saksi tersebut untuk dimintai kejelasan, tetapi tidak datang ke Bawaslu. Serta saat didatangi dirumahnya, saksi juga tidak ada di rumah.
Sehingga Bawaslu bersama Polres dan Kejaksaan melakukan kordinasi untuk membahas kasus tersebut. Pada kordinasi itu, keempat orang terduga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena syarat penangkapan adalah mereka bukan, pelaksana (Caleg), tim dari Caleg dan peserta.
"Dalam undang-undang sendiri, mereka tidak berada di 3 poin tersebut, apalagi mereka tertangkap bukan sedang melakukan transaksi tetapi tidur di salah satu rumah warga. Namun jika mereka membagikan uang pada hari H Pemilu maka kedua-duanya (pemberi dan penerima) bisa dijerat Undang-Undang)," pungkasnya.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini