19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Tak Penuhi Syarat, Kasus Money Politic Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 April 2019 14:00

Tak Penuhi Syarat, Kasus Money Politic Diberhentikan

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah menghentikan kasus money politic yang melibatkan empat orang dari Kepohbaru. Sebelumnya keempat warga tersebut tertangkap oleh masyarakat pada pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah warga di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru.

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, menjelaskan, pemrosesan keempat terduga money politic tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Bawaslu juga melakukan konfirmasi Caleg DPRD Bojonegoro Dapil III yang meliputi Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras.

"Kita juga telah melakukan klarifikasi kepada Caleg tersebut, tetapi ia mengaku tidak mengenalnya," ungkap Dian Widodo.

Bawaslu mengaku sedikit kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, Bawaslu belum mendapat keterangan dari saksi kunci untuk memperkuat data di lapangan.

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah memanggil saksi tersebut untuk dimintai kejelasan, tetapi tidak datang ke Bawaslu. Serta saat didatangi dirumahnya, saksi juga tidak ada di rumah.

Sehingga Bawaslu bersama Polres dan Kejaksaan melakukan kordinasi untuk membahas kasus tersebut. Pada kordinasi itu, keempat orang terduga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena syarat penangkapan adalah mereka bukan, pelaksana (Caleg), tim dari Caleg dan peserta.

"Dalam undang-undang sendiri, mereka tidak berada di 3 poin tersebut, apalagi mereka tertangkap bukan sedang melakukan transaksi tetapi tidur di salah satu rumah warga. Namun jika mereka membagikan uang pada hari H Pemilu maka kedua-duanya (pemberi dan penerima) bisa dijerat Undang-Undang)," pungkasnya.[din/lis]

 

Tag : pemilu, politik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat