Anggota KPPS Meninggal dan Sakit
Dapat Santunan dari Gubernur Rp15 Juta, dari KPU Tunggu Instruksi
blokbojonegoro.com | Monday, 29 April 2019 20:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun dirawat akibat kelelahan saat melaksanakan tugasnya menarik perhatian masyarakat. Tak ayal, inisiatif pemberian penghargaan maupun santunan terus didengungkan sebagai bentuk perhatian bagi para pahlawan demokrasi.
Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi SDA dan Parmas, Mustofirin mengungkapkan, KPU Pusat mewacanakan pemberian santunan bagi anggota KPPS yang sakit dan meninggal. Namun, untuk di tingkat kabupaten belum bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu teknis bagaimana santunan diberikan kepada KPPS yang sakit dan meninggal dunia.
"KPU Bojonegoro, hingga kini hanya tugasnya mendata dan melaporkan anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia, tapi diberikan santunan atau perhatian masih menunggu dari KPU Pusat," beber Mustofirin kepada blokBojonegoro.com.
Masih Kata pria yang disapa Firin itu, memang kabar pemberian santunan kepada anggota KPPS itu sudah dikabarkan oleh beberapa media Nasional, namun hingga kini pemberian santunan itu masih dalam taraf pengkajian oleh KPU pusat.
"Beberapa waktu lalu memang ada santunan dari Gubernur Jatim, itu pun untuk anggota KPPS yang telah meninggal yakni sebesar 15 juta, dan untuk Bojonegoro ada 4 keluarga KPPS yang menerima santunan itu," terang Firin kepada blokBojonegoro.com.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com anggota KPPS di Bojonegoro yang meninggal berjumlah 4 orang yakni Supriyadi (22) asal Desa Margomulyo/Margomulyo, Lu'anto (45) Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, Mustakim (43) asal Desa Jampet, Kecamatan Ngasem dan Suparman (60) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu.
Selain meninggal ada pula 5 orang lain anggota KPPS yang masih dalam perawatan. "Kalau santunan dari KPU Pusat, pastinya menunggu regulasinya, KPU Bojonegoro hanya mendata dan mengusulkan saja," tandas Firin.[saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini