22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |   09:00 . Membangun Ketahanan Pangan dari Kearifan Lokal   |   21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |  
Thu, 29 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jaga Mutu Layanan Kesehatan, Status Akreditasi RS Harus Pasti

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 May 2019 17:00

Jaga Mutu Layanan Kesehatan, Status Akreditasi RS Harus Pasti

Kontributor: Maulina Alfiana

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bojonegoro kembali mengingatkan sejumlah Rumah Sakit yang menjadi mitranya, untuk memperbaiki status akreditasi. Akreditasi pun menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Bojoegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo memaparkan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam  memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini pun tidak hanya melindungi masyarakat, namun juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," paparnya, Kamis (2/5/2019).

Ditambahkan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seriring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga (1/1/2019) lalu.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah adalah semangat mutual benefit. "Kami juga berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai akhir bulan Juni (30/6/2019) mendatang tersebut untuk segera menyelasaikan akreditasinya," tegasnya.

Terpisah, Henny Trianawati selaku PPS Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan megatakan, sejauh ini total ada tigabelas rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro. Sembilan di antaranya dari Bojonegoro, dan empat lainnya dari Kabupaten Tuban.

"Dari ketigabelas rumah sakit tersebut, ada satu yang belum terakreditasi," jelasnya. [lin/ito]

Tag : bpjs, kesehatan, bojonegoro, rumah, sakit



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat