Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro
Tanah Milik Kepala Inspektorat di Lumajang Disita Kejari
blokbojonegoro.com | Friday, 17 May 2019 19:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Asset senilai ratusan juta milik tersangka kasus dugaan kasus korupsi anggaran dana biaya auditor internal Inspektorat 2015-2017 Syamsul Hadi telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Penyitaan asset milik tersangka itu telah dilakukan usai kepala Inspektorat ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan asset yang disita oleh Kejari itu berupa tanah yang diatas tanah tersebut telah dibangun cafe, tanah yang disita itu letak lokasinya di Kota Lumajang.
"Kalau untuk total nilainya asset yang disita itu berkisar Rp600 juta," terang Fauzan kepada blokBojonegoro.com.
Saat disinggung adakah asset lain yang bakal disita kembali? Fauzan mengungkapkan untuk sementara asset milik tersangka yang disita baru tanah di Kota Lumajang, pasalnya nilai tanah yang disita itu sudah dirasa cukup untuk mengembalikan asset kerugian negara.
"Ya, kalaupun asset itu dirasa masih kurang untuk mengembalikan asset negara itu, pastinya pihaknya akan menyita asset milik tersangka," cakap Fauzan.
Seperti dikethui, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Syamsul Hadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi, Kamis (25/4/2019) lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena telah mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,7 miliar pada tahun anggaran 2015-2017. Sementara, untuk saat ini tersangka di tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk menjalani proses hukum. [saf/lis]
Tag : inspektorat, korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini