Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima
blokbojonegoro.com | Monday, 27 May 2019 14:00
Kontributor: Maulina Alfiana
blokBojonegoro.com - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu khawatir ketika nanti menjelang masa libur lebaran 2019.
Pasalnya mulai hari H-7 sampai H+7 lebaran tahun ini, peserta JKN KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN KIS.
Dijelaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo bahwa peserta JKN KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, yang beroprasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. Serta untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan," jelas Janoe, Senin (27/5/2019).
Ditambahkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS. Selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, serta tidak diperkenankan manarik iur biaya dari peserta," paparnya.
Janoe juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN KIS.
"Untuk mengecek status kepersetaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN KIS, dapat dilakukan melaui aplikasi Mobile JKN," pesannya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN KIS. Di Kantor Cabang, Kabupaten, Pulau Jawa dan beberapa kantor lain yang tersebar di luar Pulau Jawa.
Janoe juga menjelaskan, untuk saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
"Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit. Baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," tutup Janoe. [lin/mu]
Tag : bpjs, layanan bpjs saat lebaran, lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini