06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Hanya 1 Calon, Akan Lawan 'Bumbung Kosong'?

blokbojonegoro.com | Friday, 14 June 2019 12:00

Hanya 1 Calon, Akan Lawan 'Bumbung Kosong'?

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 155 Desa di Kabupaten Bojonegoro bakal melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 26 Juni 2019 mendatang. Perebutan kursi kepala desa tersebut, diikuti sebanyak 410 bakal calon kepala desa dan pada hari ini, Jum at (14/6/2019) penetapan sekaligus pengundian nomor calon kepala desa.

Dari 410 bakal calon kepala desa yang merebutkan nomor urut, bisa saja berkurang.  Biasanya ada beberapa bakal calon yang mengundurkan diri, tidak lolos administrasi atau disebabkan karena yang lain.

"Kalau bakal calon mundur dan masih tersisa 2 calon atau lebih tetap bisa lanjut, namun kalau tinggal 1 bakal calon yang tersisa harus dilaporkan ke Bupati untuk dilakukan penundaan dan diikutkan pada periode Pilkades Serentak selanjutnya," ujar Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Namun, berbeda lagi jika sudah ditetapkan Calon Kades yang berhak dipilih dan salah 1 calon mundur atau meninggal dunia maka pelaksanaan tetap dilanjutkan. Walaupun dalam perebutan tersebut hanya tersisa 1 calon kades saja.

"Intinya terjadi perbedaan dan perlakuan pengaturan antara BAKAL CALON dengan CALON," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Terkait peraturan sendiri, otomatis calon calon tunggal bakal melawan kotak kosong atau masyarakat menyebutnya bumbung kosong. Sedangkan jika calon tunggal tersebut kalah otomatis pilkades akan diundur pada tahun depan, atau pilkades serentak pada tahun 2020 mendatang.

Untuk sanksi bagi calon yang mengundurkan diri, Faisol menegaskan tidak ada sanksi yang menjeratnya. Sebab pada Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa tidak mengatur sanksi atas hal tersebut.

"Walaupun calon tersebut mengundurkan diri, pilkades akan tetap dilanjut," ujar pria yang juga Kasubag Hukum Pemkab Bojonegoro tersebut.

Faisol juga berpesan kepada para calon kades agar tetap tetap menjaga kondisi ketertiban umum dan keamanan agar selalu kondusif. Serta selalu koordinasi secara terbuka dengan panitia atau yang berwenang apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan dalam ruang lingkup Pilkades.

"Hal ini bertujuan agar terwujudnya pemerintahan yang berwibawa dan bermartabat dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh warga masyarakat" tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat