20:00 . DPC PPP Bojonegoro Gelar Konsolidasi Pemenangan, Dukung Penuh Wahono-Nurul   |   18:00 . Damkar Bojonegoro Miliki 2 Pos Baru di Sumberrejo dan Ngasem   |   18:00 . Pelantikan Pengurus, PMII Rayon Raden Paku Gelar Pelatihan Makalah dan Peringati Maulid Nabi   |   17:00 . Peringati Hari Jadi, Pemdes Mojorejo Gelar Karnaval Mojorejo Carnival 2024   |   15:00 . NasDem Bojonegoro Panaskan Mesin Politik Menangkan Wahono-Nurul   |   19:00 . Partai Gerindra Optimis Targetkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang 80 Persen   |   15:00 . KPU Bojonegoro Butuh 14.833 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024   |   12:00 . KH Anwar Zahid Do'akan Khofifah Jadi Gubernur Jatim 2 Periode   |   22:00 . Golkar Siap Gerakkan Kader hingga Akar Rumput untuk Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   21:00 . Relawan Santri Bojonegoro Nderek Kyai Ikrar Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   20:00 . Berhasil Budidaya Semangka, Kelompok Sekolah Lapang Gayam Siap Jadi Contoh Bagi Petani dan Pertanian Ramah Lingkungan   |   19:00 . Si Jago Merah Kembali Melahap Gudang Tembakau di Bojonegoro   |   18:00 . Semakin Mesra, MTsN 3 Bojonegoro Bersinegi dengan YPBU Kepohbaru Peringati Maulid Nabi   |   14:00 . KPI Soroti Kasus Owner Kafe di Bojonegoro Lakukan Kekerasan ke Mantan Karyawannya   |   10:00 . Khusuk, Peringati Maulid Nabi di Bawah Terik Matahari   |  
Thu, 19 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ancaman Denda Tambang Pasir Ilegal Rp10 M

blokbojonegoro.com | Saturday, 15 June 2019 14:00

Ancaman Denda Tambang Pasir Ilegal Rp10 M

Kontributor: Mokhamad Arifin

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro akan menindak represif para penambang pasir di bantaran Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro, jika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akibat kegiatan penambangan.

Pasalnya, setiap kali musim kemarau, penambang pasir di Bengawan Solo kian marak, tersebar mulai dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Kanor, hingga Baureno. Tidak sedikit aktivitas penambangan tersebut meresahkan masyarakat. Selain kerusakan lingkungan, truk pengangkut pasir berdampak pada kerusakan akses jalan.

"Sebenarnya dengan menggunakan metode apapun, penambangan pasir itu dilarang," ujar Kabid Trantibum Satpol PP. Pemkab Bojonegoro, Sudari.

Regulasi yang mendasari pelarangan, lanjut Sudari, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No.15 Tahun 2015 Pasal 16 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir yang dapat merusak kelestarian lingkungan.



Sedangkan Satpol PP memberikan keterangan, saat ini pihaknya hanya memiliki wewenang lebih dalam penanganan Trantibum. Karena terkait perizinan bukan merupakan wilayahnya dan terdapat peraturan yang lebih tinggi, UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Di Satpol PP hanya memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kalau menggunakan UU RI ini sanksinya lebih berat. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, pelaksana regulasinya dari Polri" ucapnya.

Dasar penertiban Satpol PP adalah nomor 15 tahun 2015 Pasal 16 ayat 2 jo Pasal 38 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jika terdapat aktivitas penambangan yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan Trantibum di masyarakat, pihaknya mengaku langsung dapat menindak tegas.

"Jika penambang pasir memang meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke Satpol PP atau ke Polres Bojonegoro,"pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [fin/mu]

Tag : tambang pasir, tambang ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat