06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 June 2019 10:00

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak boleh lebih dari dua kali. Artinya pilkades serentak di Bojonegoro harus selesai dalam satu kali putaran saja.

Hal tersebut mengacu pada  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Sedangkan jika jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Maka penentuan pemenang ditentukan dengan sebaran TPS. Calon yang menang lebih banyak TPS dari jumlah keseluruhan TPS, maka otomatis sebagai pemenang," ungkap Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Akan tetapi, jika sebaran TPS masih juga sama, maka pemenang ditentukan di TPS yang paling banyak jumlah pengguna hak suaranya dan dimenangkan oleh calon nomor berapa.

Faisol Ahmadi yang juga menjabat sebagai ketua bagian hukum Pemkab Bojonegoro ini juga menambahkan, jika calon tidak puas dengan penetapan tersebut juga diperbolehkan menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik dimusyawarahkan bersama, lantaran semua bisa  dimusyawarahkan dengan bukti yang ada.

"Pengadilan itu benteng terakhir, tetapi lebih baik dimusyawarahkan bersama agar tidak menimbulkan ketidak harmonisan," tutup Faisol kepala blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat