Pilkades Serentak 2019
Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 June 2019 10:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak boleh lebih dari dua kali. Artinya pilkades serentak di Bojonegoro harus selesai dalam satu kali putaran saja.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Sedangkan jika jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Maka penentuan pemenang ditentukan dengan sebaran TPS. Calon yang menang lebih banyak TPS dari jumlah keseluruhan TPS, maka otomatis sebagai pemenang," ungkap Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
Akan tetapi, jika sebaran TPS masih juga sama, maka pemenang ditentukan di TPS yang paling banyak jumlah pengguna hak suaranya dan dimenangkan oleh calon nomor berapa.
Faisol Ahmadi yang juga menjabat sebagai ketua bagian hukum Pemkab Bojonegoro ini juga menambahkan, jika calon tidak puas dengan penetapan tersebut juga diperbolehkan menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik dimusyawarahkan bersama, lantaran semua bisa dimusyawarahkan dengan bukti yang ada.
"Pengadilan itu benteng terakhir, tetapi lebih baik dimusyawarahkan bersama agar tidak menimbulkan ketidak harmonisan," tutup Faisol kepala blokBojonegoro.com.[din/ito]
Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini