Pilkades Serentak 2019
Tak Masuk DPT, Warga Ngumpakdalem Tak Bisa Nyoblos
blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 June 2019 13:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Ribuan warga terus berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak, Rabu (26/6/2019), khususnya Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander.
Namun ada pula warga desa setempat tidak bisa menggunakan hak pilihnya, dikarenakan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Iya tadi memang gak bisa salurkan hak pilih karena tidak masuk DPT," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, saat datang ke panitia sudah menunjukkan KK sebagai identitas.
Hal serupa dialami warga lain yang juga tidak bisa ikut mencoblos, padahal dirinya juga merupakan warga asli desa.
"Tadi saya sudah bawa KK sebagai identitas, namun tetap saja tidak bisa mencoblos," keluhnya kepada blokBojonegoro.com.
Terpisah, Ketua panitia Pilkades Ngumpakdalem, Samsul Arifin mengatakan, ada 8.179 warga Desa Ngumpakdalem yang bisa menyalurkan hak pilihnya, sebelumnya pihaknya sudah memberikan kesempatan pada RT untuk mendata ada tidaknya warga yang belum masuk DPT.
"Kalau menurut aturan, warga yang tidak masuk DPT tidak bisa mencoblos," bebernya.
Masih kata Arif, bagi warga yang masuk DPT dan dapat undangan, tapi undangannya hilang, maka masih bisa mencoblos dengan membawa identitas KTP. "Dan mencoblosnya pada pukul 12.00 Wib," katanya.
Sekadar informasi, menurut peraturan daerah Kabupaten Bojonenegoro nomor 13 tahun 2015, tentang kepala desa pasal 24 menerangkan, bawah DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang pindah keluar desa atau meninggal dunia, maka panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan pindah keluar, atau meninggal dunia. [saf/mu]
Tag : pilkades serentak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini