19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Resmi Ditahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 July 2019 16:00

Oknum Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Resmi Ditahan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai tersangka kasus penggelapan uang Pajak PBB di lima desa. Hal itu usai SH memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (30/7/2019).

"SH tadi dipanggil dan diperiksa. Usai diperiksa SH langsung ditetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Lanjut Fauzan, pada perkara ini diduga tersangka diduga melakukan menggelapkan uang pajak PBB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp346 juta, pada pemeriksaan tadi SH diperiksa kurang lebih 4 jam

"Dari total kerugian itu, tersangka SH telah mengembalikan uang sebesar 247 juta rupiah," terang Kasi Pidsus kepada blokBojonegoro.com.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, sebelum SH ditetapkan tersangka, pihak Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, adapun saksi itu ada yang kepala desa maupun perangkat desa yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya tersangka, SH langsung ditahan dan dibawa pihak Kejari ke Lapas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu tersangka melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 1 hingga 4 tahun di bui.[saf/ito]

Tag : kasus, penggelapan, pbb, bojonegoro, kapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat