Oknum Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Resmi Ditahan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 July 2019 16:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai tersangka kasus penggelapan uang Pajak PBB di lima desa. Hal itu usai SH memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (30/7/2019).
"SH tadi dipanggil dan diperiksa. Usai diperiksa SH langsung ditetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.
Lanjut Fauzan, pada perkara ini diduga tersangka diduga melakukan menggelapkan uang pajak PBB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp346 juta, pada pemeriksaan tadi SH diperiksa kurang lebih 4 jam
"Dari total kerugian itu, tersangka SH telah mengembalikan uang sebesar 247 juta rupiah," terang Kasi Pidsus kepada blokBojonegoro.com.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, sebelum SH ditetapkan tersangka, pihak Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, adapun saksi itu ada yang kepala desa maupun perangkat desa yang bersangkutan.
Dengan ditetapkannya tersangka, SH langsung ditahan dan dibawa pihak Kejari ke Lapas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu tersangka melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 1 hingga 4 tahun di bui.[saf/ito]
Tag : kasus, penggelapan, pbb, bojonegoro, kapas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini