Jual Kambing Belum Cukup Umur, Ini Dalih Pedagang
blokbojonegoro.com | Monday, 05 August 2019 13:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Saat Inspeksi Mendadak (Sidak), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro, menemukan penjualan kambing yang belum memenuhi standart syariah untuk kurban yakni belum berumur (poel). Namun para penjual hewan kurban berdalih, mereka sengaja menyediakan kambing belum cukup umur karena biasa ada yang mencari untuk bahan pembelajaran.
"Biasanya, kalau kambing yang belum cukup umur itu, pembelinya dari lembaga pendidikan," kata Husnan slah satu penjual kambing di Bojonegoro.
Menurutnya, kambing tersebut dibeli dengan tujuan memberikan pembelajaran bagi anak didik, sekaligus untuk melatih dan menanamkan keimanan sejak dini.
"Kalau harga kambing yang belum cukup umur itu, dijual seharga antara 1.800 hingga 2 juta an, ya tinggal lihat kondisi kambingnya," ujarnya.
Ketika Disnakkan Bojonegoro menemukan kambing yang belum cukup umur langsung diberi tanda agar nantinya, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban tidak salah memilih. Sehingga niat untuk menyembelih hewan kurban pada hari raya nanti bisa sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.
"Untuk hewan kurban yang belum cukup umur (poel), ditandai dengan kalung dengan tulisan belum poel," ucap Kabid Penyakit Hewan, Disnakkan Bojonegoro, Sugiharti S Rahayu. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini