08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 20:00

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait mutasi perangkat desa untuk mengisi kursi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini terus digodok. 

Rencananya bakal ada dua mekanisme pengisian Sekdes untuk penjaringan dan penyaringan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, pertama melalui sistem mutasi. Kedua, pembukaan pendaftaran kepada masyarakat umum.

“Mutasi itu sifatnya internal di pemerintahan desa tersebut. Perangkat desa yang dimaksud itu mulai dari  Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) boleh mengisi jabatan Sekdes," ungkap Kasi Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi, Selasa (13/8/2019).

Ia mengungkapkan, dalam pengisiannya diharapkan juga berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih transparan atau terbuka. Sebab ditakutkan, jika tidak transparan bakal berdampak terhadap keharmonisan masyarakat.

"Sampai saat ini masih digodok, secepatnya akan segera disahkan dan Perda ini juga mengacu pada Permendagri," imbuhnya.

Sedangkan untuk mekanisme kedua melalui pendaftaran untuk masyarakat umum, harus dilakukan sesuai peraturan yang ada. Dalam hal ini desa juga mempunyai wewenang penuh dalam proses penentuan mekanisme peraturan yang ada.

"Pemkab tidak punya wewenang apapun, semuanya dari pembentukan panitia hingga kerjasama dengan pihak ketiga adalah wewenang desa, Pemkab hanya bisa mengawasi saja," ujar Andri.[din/lis]

 

Tag : perangkat, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat