22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 20:00

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait mutasi perangkat desa untuk mengisi kursi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini terus digodok. 

Rencananya bakal ada dua mekanisme pengisian Sekdes untuk penjaringan dan penyaringan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, pertama melalui sistem mutasi. Kedua, pembukaan pendaftaran kepada masyarakat umum.

“Mutasi itu sifatnya internal di pemerintahan desa tersebut. Perangkat desa yang dimaksud itu mulai dari  Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) boleh mengisi jabatan Sekdes," ungkap Kasi Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi, Selasa (13/8/2019).

Ia mengungkapkan, dalam pengisiannya diharapkan juga berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih transparan atau terbuka. Sebab ditakutkan, jika tidak transparan bakal berdampak terhadap keharmonisan masyarakat.

"Sampai saat ini masih digodok, secepatnya akan segera disahkan dan Perda ini juga mengacu pada Permendagri," imbuhnya.

Sedangkan untuk mekanisme kedua melalui pendaftaran untuk masyarakat umum, harus dilakukan sesuai peraturan yang ada. Dalam hal ini desa juga mempunyai wewenang penuh dalam proses penentuan mekanisme peraturan yang ada.

"Pemkab tidak punya wewenang apapun, semuanya dari pembentukan panitia hingga kerjasama dengan pihak ketiga adalah wewenang desa, Pemkab hanya bisa mengawasi saja," ujar Andri.[din/lis]

 

Tag : perangkat, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat