15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 20:00

Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait mutasi perangkat desa untuk mengisi kursi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini terus digodok. 

Rencananya bakal ada dua mekanisme pengisian Sekdes untuk penjaringan dan penyaringan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, pertama melalui sistem mutasi. Kedua, pembukaan pendaftaran kepada masyarakat umum.

“Mutasi itu sifatnya internal di pemerintahan desa tersebut. Perangkat desa yang dimaksud itu mulai dari  Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) boleh mengisi jabatan Sekdes," ungkap Kasi Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi, Selasa (13/8/2019).

Ia mengungkapkan, dalam pengisiannya diharapkan juga berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih transparan atau terbuka. Sebab ditakutkan, jika tidak transparan bakal berdampak terhadap keharmonisan masyarakat.

"Sampai saat ini masih digodok, secepatnya akan segera disahkan dan Perda ini juga mengacu pada Permendagri," imbuhnya.

Sedangkan untuk mekanisme kedua melalui pendaftaran untuk masyarakat umum, harus dilakukan sesuai peraturan yang ada. Dalam hal ini desa juga mempunyai wewenang penuh dalam proses penentuan mekanisme peraturan yang ada.

"Pemkab tidak punya wewenang apapun, semuanya dari pembentukan panitia hingga kerjasama dengan pihak ketiga adalah wewenang desa, Pemkab hanya bisa mengawasi saja," ujar Andri.[din/lis]

 

Tag : perangkat, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat