Mutasi Sekdes Kosong Tunggu Perda Rampung
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 20:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait mutasi perangkat desa untuk mengisi kursi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini terus digodok.
Rencananya bakal ada dua mekanisme pengisian Sekdes untuk penjaringan dan penyaringan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, pertama melalui sistem mutasi. Kedua, pembukaan pendaftaran kepada masyarakat umum.
“Mutasi itu sifatnya internal di pemerintahan desa tersebut. Perangkat desa yang dimaksud itu mulai dari Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) boleh mengisi jabatan Sekdes," ungkap Kasi Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi, Selasa (13/8/2019).
Ia mengungkapkan, dalam pengisiannya diharapkan juga berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih transparan atau terbuka. Sebab ditakutkan, jika tidak transparan bakal berdampak terhadap keharmonisan masyarakat.
"Sampai saat ini masih digodok, secepatnya akan segera disahkan dan Perda ini juga mengacu pada Permendagri," imbuhnya.
Sedangkan untuk mekanisme kedua melalui pendaftaran untuk masyarakat umum, harus dilakukan sesuai peraturan yang ada. Dalam hal ini desa juga mempunyai wewenang penuh dalam proses penentuan mekanisme peraturan yang ada.
"Pemkab tidak punya wewenang apapun, semuanya dari pembentukan panitia hingga kerjasama dengan pihak ketiga adalah wewenang desa, Pemkab hanya bisa mengawasi saja," ujar Andri.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini