Polhut Bojonegoro Berhasil Amankan Satu Pelaku Diduga Pencurian Kayu
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 October 2019 08:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Pencurian kayu atau ilegal logging di wilayah hutan Bojonegoro masih ada, terbukti Polisi Hutan Bojonegoro, Selasa (16/10/2019) dini hari berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku ilegal logging di wilayah RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan yang tengah mengangkut hasil pencurian itu dengan menggunakan truk.
"Memang Polisi hutan Bojonegoro, telah berhasil mengamankan satu diduga pelaku pencurian kayu di RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan," kata Adm Perhutani Bojonegoro, Dewanto.
Dewanto mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya truk bermuatan kayu glondongan yang melintas pukul 00.30 WIB dan mengangkut sebanyak 20 batang dengan diameter 1.432M3 (meter kubik).
"Usai menerima laporan Polisi hutan bersama 8 anggota menyanggong/menunggu truk yabg diduga tersebut, tak selang berapa truk yang dimaksud melintas kemudian memberhentikannya," tambah Dewanto.
Lanjut Dewanto, tepat pukul 01.20 WIB truk melintas dan kemudian diberhentikan oleh polisi hutan untuk menanyakan surat-surat sah hasil hutan kayu yang angkutnya, namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat sahnya.
Atas perbuatan itu, kemudian pelaku pencurian kayu itu diserahkan ke pihak kepolisian setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pasal 12 huruf c, d, e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tertangkapnya diduga pelaku pencurian kayu berupa kayu jati gelondong tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebuah Truk, sebabyak 20 batang kayu jati yang berdiameter 1.432M3, atas kejadian itu taksiran kerugian mencapai 2.424.719.[saf/ito]
Tag : Polhut, Bojonegoro, ilegal, logging
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini