06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Pacul Tanyakan Tunggakan PBB

Warga Berikan Tenggat 7 Hari, Selesaikan Tunggakan Pajak

blokbojonegoro.com | Monday, 04 November 2019 13:00

Warga Berikan Tenggat 7 Hari, Selesaikan Tunggakan Pajak

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Masalah dugaan penggelapan pembayaran pajak PBB Warga Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Akhirnya warga dan perangkat desa setempat mencari solusi dan kesepakatan terbaik agar permasalahan itu untuk membuat surat pernyataan.

Surat peryataan tersebut dibuat oleh warga dengan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah desa (pemdes) untuk menyelesaikan penyelesaian penuggakan Pajak PBB tersebut, selama tujuh hari kedepan. Namun bila waktu tersebut belum terselesaikan, warga akan menempuh jalur hukum.

"Atas kesepakatan warga terkait penyelesaian tunggakan pajak PBB diberikan waktu selama 7 hari," kata salah satu perwakilan warga desa setempat Ali Sa’ad.

Ia mengatakan permasalahan belum dibayarnya pajak PBB oleh oknum perangkat desa tersebut diduga terjadi sejak mulai tahun 2013 hingga tahun 2019, bahkan dengan kejadian itu kurang lebih 60 persen penduduk Desa Pacul merasa dirugikan atas tindakan oknum perangkat tersebut.

"Kalau nominal uang pajak PBB setiap warga memang berbeda-beda, ada yang 50 ribu hingga jutaan, nominal setiap Wajib Pajak bervariatif," terang Ali Sa'ad.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pacul, Wagimin berjanji akan menyelesaikan permasalahan perihal yang menjadi tuntutan warga, dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati bersama.

Selain itu, meminta warga yang merasa sudah membayar pajak PBB dan dinyatakan menunggak, untuk disiapkan datanya dan akan dilakukan klarifikasi data pertahun bersama perangkat desa dan juga penarik pajak.

Pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan permasalahan pajak ini, karena, pihak Pemdes telah membentuk rayon dan sudah dipasrahkan ke rayon masing-masing.

"Semoga bisa segera diselesaikan, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan semoga tidak terulang kembali," harap Wagimin.[saf/ito]

Tag : Pacul, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat