Warga Pacul Tanyakan Tunggakan PBB
Warga Berikan Tenggat 7 Hari, Selesaikan Tunggakan Pajak
blokbojonegoro.com | Monday, 04 November 2019 13:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Masalah dugaan penggelapan pembayaran pajak PBB Warga Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Akhirnya warga dan perangkat desa setempat mencari solusi dan kesepakatan terbaik agar permasalahan itu untuk membuat surat pernyataan.
Surat peryataan tersebut dibuat oleh warga dengan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah desa (pemdes) untuk menyelesaikan penyelesaian penuggakan Pajak PBB tersebut, selama tujuh hari kedepan. Namun bila waktu tersebut belum terselesaikan, warga akan menempuh jalur hukum.
"Atas kesepakatan warga terkait penyelesaian tunggakan pajak PBB diberikan waktu selama 7 hari," kata salah satu perwakilan warga desa setempat Ali Sa’ad.
Ia mengatakan permasalahan belum dibayarnya pajak PBB oleh oknum perangkat desa tersebut diduga terjadi sejak mulai tahun 2013 hingga tahun 2019, bahkan dengan kejadian itu kurang lebih 60 persen penduduk Desa Pacul merasa dirugikan atas tindakan oknum perangkat tersebut.
"Kalau nominal uang pajak PBB setiap warga memang berbeda-beda, ada yang 50 ribu hingga jutaan, nominal setiap Wajib Pajak bervariatif," terang Ali Sa'ad.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pacul, Wagimin berjanji akan menyelesaikan permasalahan perihal yang menjadi tuntutan warga, dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
Selain itu, meminta warga yang merasa sudah membayar pajak PBB dan dinyatakan menunggak, untuk disiapkan datanya dan akan dilakukan klarifikasi data pertahun bersama perangkat desa dan juga penarik pajak.
Pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan permasalahan pajak ini, karena, pihak Pemdes telah membentuk rayon dan sudah dipasrahkan ke rayon masing-masing.
"Semoga bisa segera diselesaikan, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan semoga tidak terulang kembali," harap Wagimin.[saf/ito]
Tag : Pacul, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini