Banyak Desa Mutasi Perangkat, DPMD: Seharusnya Ini Peran Camat
blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 November 2019 15:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro nekat melakukan mutasi perangkat desa atau pengisian kekosongan perangkat desa khususnya jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan menggeser jabatan perangkat desa untuk menempati kursi Sekdes. Padahal, Peraturan terkait mutasi perangkat desa masih dalam proses penggodokan.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memang membenarkan adanya beberapa desa yang melakukan mutasi perangkat desa. Bahkan 217 kursi Sekdes yang kosong sudah ada sekitar 4 desa yang sudah melakukan mutasi perangkat desa.
"Kemarin sudah ada beberapa desa di Kecamatan Kapas yang sudah melakukan mutasi perangkat desa, terkait jumlah pastinya kita belum ada rekapan," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.
DPMD Kabupaten Bojonegoro sebenarnya sampai saat ini masih menahan desa yang akan melakukan mutasi perangkat desa. Lantaran, peraturannya baru akan dibahas dengan Bupati Bojonegoro.
Mengenai beberapa desa yang sudah melakukan mutasi perangkat Desa, Ira menegaskan tidak ada sanksi yang mengatur terkait pelanggaran melakukan mutasi. Namun ia menerangkan bahwa seharusnya yang mempunyai peran adalah Camat masing-masing.
"Ini seharusnya peran camat untuk memberikan pemahaman, padahal dari kita sudah jelas jangan melakukan pengisian perangkat desa khususnya Sekdes dengan cara mutasi dahulu," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Dalam hal ini DPMD tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab terkait seleksi perangkat desa sepenuhnya adalah wewenang dari masing-masing desa.
DPMD juga berpesan agar desa yang kursi Sekdesnya kosong segera melakukan pengisian. Sebab kosongnya kursi Sekdes sedikit dirasakan atau tidak turut berpengaruh dalam hal berjalanya progam desa.
"Kalau kita tetap mengintruksikan agar segera melakukan pengisian, tetapi syaratnya jangan sampai melanggar peraturan yang ada," tungkasnya.[din/col]
Tag : Perangkat desa, sekdes, mutasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini