Kasus Pembunuhan Janda di Dander
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati
blokbojonegoro.com | Friday, 29 November 2019 15:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Teka-teki pembunuh janda di samping Waduk turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu terungkap.
Pelaku diketahui berinisial AN ST (19 tahun), pelajar asal Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan, bahwa modus operandi tersangka adalah karena latar belakang asmara dan juga korban sering meminta uang kepada pelaku. Meski pelaku masih berstatus pelajar.
"Pelaku masih pelajar dan berumur 19 tahun, dan korban sering minta pertanggung jawaban atas kehamilannya," kata Kapolres.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, pasal 340 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan berencana akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Bisa dijerat seumur hidup," terang Kapolres. [zid/mu]
Tag : pelaku, pembunuhan, janda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini