14:00 . Ansor Dukung Penuh Program GAYATRI sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Bojonegoro   |   15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

blokbojonegoro.com | Friday, 29 November 2019 15:00

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Teka-teki pembunuh janda di samping Waduk turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu terungkap.

Pelaku diketahui berinisial AN ST (19 tahun), pelajar asal Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan, bahwa modus operandi tersangka adalah karena latar belakang asmara dan juga korban sering meminta uang kepada pelaku. Meski pelaku masih berstatus pelajar.

"Pelaku masih pelajar dan berumur 19 tahun, dan korban sering minta pertanggung jawaban atas kehamilannya," kata Kapolres.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, pasal 340 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan berencana akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Bisa dijerat seumur hidup," terang Kapolres. [zid/mu]

Tag : pelaku, pembunuhan, janda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat