Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Lolos Administrasi CPNS, Pelamar Bisa Manfaatkan Masa Sanggah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 December 2019 21:00

Tak Lolos Administrasi CPNS, Pelamar Bisa Manfaatkan Masa Sanggah

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah ditutup secara resmi, pada Selasa (26/11/2019) lalu. Saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro langsung memverifikasi kelengkapan administrasi dan mengumumkan nama pelamar yang telah lolos memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Usai itu semua, tahapan selanjutnya menerima masa sanggah bagi pelamar yang TMS selama Bulan Desember ini," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syabana.

Aan sapaan menerangkan masa sanggah itu diberikan kepada pelamar CPNS TMS yang ingin menanyakan gagalnya pendaftaran sehingga dipelamar tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni tahapan test. Masa sanggah itu bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

"Namun, masa sanggah itu diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengetahui kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi," beber Aan kepada blokBojonegoro.com.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, nantinya mengikuti tahapan selanjutnya tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang bakal dilaksnakan bulan Februari dan maret 2020 mendatang. [saf/lis]

Tag : CPNS, masa, lolos, seleksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini