Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tim Penataan PKL: Kita Akan Sampaikan Kepada Bupati

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 January 2020 15:00

Tim Penataan PKL: Kita Akan Sampaikan Kepada Bupati

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta proses relokasi PKL sekitar Alun-alun Bojonegoro yang rencananya akan dilakukan sore ini, Rabu (8/1/2020) ditunda sampai satu bulan ke depan.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro bersama dengan Tim Relokasi dan perwakilan PKL Alun-alun Bojonegoro, para PKL meminta waktu selama satu bulan untuk proses pemindahan ke tempat baru.

[Baca juga: DPRD Minta Waktu Relokasi PKL Alun-Alun Ditunda Sementara ]

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Tim Penataan PKL, Achmad Gunawan mengungkapkan, menghormati terkait keputusan yang diberikan oleh pihak legislatif. Akan tetapi, ia bersama dengan tim lainnya belum bisa memberikan jawaban, lantaran harus menunggu instruksi dari Bupati Bojonegoro.

"Kita menghormati keputusan mereka, kita tidak punya wewenang untuk menghalangi mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada ibu bupati," ungkap Achmad Gunawan.

Gunawan menjelaskan jika ada perubahan kebijakan ataupun waktu pelaksanaan terkait kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan, ia bakal mengikuti sesuai instruksi Bupati. Pasalnya pekerjaan dari eksekutif sifatnya adalah instruksi dari pimpinan atau instruksi Bupati.

"Kita selaku eksekutif atau OPD, tetap akan mengikuti apapun  instruksi dari pemimpin daerah, berarti dalam hal ini Ibu Bupati," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, Pemkab Bojonegoro ini.

Terkait harapan yang dilontarkam oleh ketua dan wakil DPRD terkait penundaan relokasi selama satu bulan, yang seharusnya rencana relokasi dilakukan sore ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti. Namun di satu sisi peraturan daerah nomor 15 tahun 2015 yang menjadi dasar penerbitan surat Satpol PP kepada PKL tersebut tidak mengenal kapan dilaksanakan ataupun ditunda tidak mengenal istilah tersebut.

"Jadi kami berharap surat yang disampaikan oleh DPRD kepada Ibu Bupati tepat waktu, sehingga kami melalui bupati bisa ada kejelasan ,apalagi proses relokasi yang dilakukan adalah sore ini tetep berlanjut atau memang ditunda terlebih dahulu," pungkasnya. [din/ito]

Tag : dprd, bojonegoro, pkl, penataan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini