Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Waspada Peredaran Miras

blokbojonegoro.com | Friday, 17 January 2020 11:00

Polres Waspada Peredaran Miras

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kasus peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan di tahun 2019. Sehingga Polres Bojonegoro terus mewaspadai peredaran miras di Kota migas, dengan gencar melakukan razia.

Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, di tahun 2018 ada 603 tersangka dengan barang bukti 25.066 liter. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2019 dengan 626 tersangka,  namun barang bukti turun di tahun 2019 1.479 liter.

Kalau dipersentase tersangka pengedar miras meningkat 3,81 persen, sedangkan barang bukti miras turun 94,12 persen. "Operasi miras akan terus dilakukan, karena bisa berdampak ke kejahatan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Budi, saat menunjukkan hasil tangkapan, Jum'at (17/1/2020).

Menurutnya, terakhir ini ada dua pelaku pengedar miras yakni Sugito (49), warga Desa Jatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang diamankan di jalan raya Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Termasuk Umati (41), warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang diamankan di rumahnya.

Untuk tersangka Sugito mengaku sudah tiga bulan berjualan miras jenis arak. "Setiap harinya terjual 10 botol dengan harga Rp25 ribu per botolnya," terangnya.

Pelaku terancam pasal 140 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang pangan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pasalnya pelaku menyimpan dan mengedarkan miras tersebut. [zid/mu]

Tag : miras, miras di bojonegoro, peredaran miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini