Begini Syarat Pengajuan Santunan Kematian
blokbojonegoro.com | Friday, 07 February 2020 11:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), di tahun 2020 ini mengalokasikan Rp6 miliar untuk 2.400 pengajuan santunan kematian atau bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Staf bagian Kesra, Aris Irawan menegaskan, di tahun 2020 ini Pemkab mengalokasikan Rp6 M untuk 2.400 pemohon dan sama seperti tahun sebelumnya 2019.
Untuk pengajuan sisa di tahun 2019 akan diajukan di awal tahun 2020, serta pengajuan berkas pemohon santunan kematian yang telah masuk selama tahun 2020 ini sejumlah 931 berkas.
"Januari hingga Februari yang telah masuk 931 berkas," ujar Aris Irawan.
Pihaknya juga mengatakan, adapun mekanisme kelengkapan persyaratan usulan santunan kematian tahun 2020 atau bantuan sosial yang tidak direncanakan sebagai berikut:
1. Surat permohonan diketahui oleh Kepala Desa/Camat setempat.
2. Surat keterangan kematian
3. Surat keterangan miskin ahli waris
4. Surat keterangan ahli waris
5. Foto kopi e-KTP, KK, atau akta kelahiran (Bagi warga yang meninggal)
6. Foto kopi e-KTP, KK atau akta kelahiran (Ahli waris)
Aris Irawan juga menambahkan, di tahun 2020 ini akan ada penambahan berkas foto rumah dan akta kematian untuk menertibkan administrasi. [liz/mu]
Tag : santunan, santunan kematian, kematian, sosial, kesra
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini