Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UPT LPSK: Perkara Leasing Masih Dominasi Pengaduan ke BPSK

blokbojonegoro.com | Monday, 17 February 2020 12:00

UPT LPSK: Perkara Leasing Masih Dominasi Pengaduan ke BPSK

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sepanjang 2019 lalu, UPT Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro, telah menangani puluhan kasus perkara konsumen. Dari puluhan kasus itu, 7 perkara tersebut gagal diselesaikan, dikarena konsumen kurang bukti saat mengajukan perkara.

"Total ada 45 pengaduan perkara konsumen selama 2019 lalu, 7 diantara gagal diselesaikan," kata kepala UPT LPSK Bojonegoro, M Hammid Pellu.

Hammid mengungkapkan tidak semua bentuk pengaduan tersebut bisa disidangkan untuk mencari solusi, sebab jika perdebatan masih bisa dimusyawarahkan oleh kedua pihak bersengketa perkara tentunya BPSK tidak bisa menyidangkannya.

"Yang penting pengaduan yang diterima kepihaknya itu bila konsumen merasa dirugikan secara materiil," ucapnya.

Masih kata Hammid selama ini, laporan pengaduan yang masuk ke BPSK didominasi permasalahan leasing, perbankan, leasing, kredit rumah bersyariah, dan PLN. Namun dari permasalahan itu yang paling banyak menangani perkara leasing.

"Syukur semua pengaduan itu hampir seluruhnya perkara berhasil selesai melalui persidangan yakni sebanyak 38 perkara, namun 7 perkara gagal diselesaikan sebelum disidangkan," terang Hammid kepada blokBojonegoro.com.

Hammid mencontohkan, perkara yang gagal sebelum sidang seperti misalkan pengaduan sudah masuk ke BPSK kemudian akan dilakukan proses, tetapi kedua belah pihak sudah berdamai. Adapula konsumen yang melaporkan itu kurang cukup bukti saat melakukan pelaporan ke BPSK.

Meski masih menangani puluhan pengaduan, namun LPSK mengklaim bahwa jumlah pengaduan pada tahun 2019 lalu tergolong menurun. Hal itu bisa saja menambah pengetahuan masyarakat terhadap peran BPSK dimasyarakat sudah banyak membabtu permasalahan perkara pengaduan konsumen.

"Yang terpenting, BPSK itu memberikan solusi terbaik antar kedua belah pihak yang berperkara," pungkas Hamid.[saf/lis]






Tag : Konsumen, korban, lpsk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini