08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |   17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |  
Tue, 06 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 29 February 2020 13:00

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda/blokTuban.com

blokBojonegoro.com - DR (39) warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di Bumi Wali.

Polisi menangkap DR, pada Jumat (14/2/2020) dini hari di pinggir Jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi.

"Modus pelaku, mengedarkan sabu ini langsung bertemu dengan calon pembelinya di tempat yang sudah ditentukan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0.32 gram, satu paket sabu dengan berat 0.88 gram, satu buah Handpone serta satu bungkus rokok.

"Saat ditangkap, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu, hp dan bungkus rokok," imbuhnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1), 127 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan uang denda maksimal 10 miliyar. [hud/rom]

Tag : sabu, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat