Polusi Udara dan Dampaknya Bagi Kesehatan
blokbojonegoro.com | Sunday, 01 March 2020 07:00
Reporter: --
blokBojonegoro.com - Jakarta dan kota lain di Indonesia dilanda cuaca tak menentu seperti sekarang. Sebentar panas, lalu tiba-tiba mendadak hujan turun dengan derasnya. Menurut Tjandra Yoga Aditama, dalam situasi musim tak menentu ini polusi udara juga menjadi bahaya bagi kesehatan.
Pada Tempo, Sabtu, 19 April 2014 Tjandra mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 163, menerangkan bahwa lingkungan yang sehat bisa terwujud bila terhindar dari unsur salah satunya adalah udara yang tercemar.
Menurut Dirjen Pengedalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan ini, sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan, antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, dan gas alam beracun. Penggunaan bahan bakar yang kurang ramah lingkungan seperti bahan bakar minyak atau batu bara dengan kadar sulfur tinggi,
Tjandra mengatakan kontribusi pencemaran udara di kota besar sekitar 70-80 persen berasal dari sektor transportasi. Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas akan mengakibatkan gangguan kesehatan. Kemudian parameter pencemar udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi: sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), oksidan (O3), hidrokarbon (HC), PM 10, PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), dustfall (debu jatuh).
Dia juga menjelaskan pada kebakaran lahan dan hutan merugikan aspek ekonomis, sosial, ekologis, politis, dan kesehatan, baik pada skala regional (ASEAN) maupun global (climate change dan global warming) dan menjadi bagian dari skema ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang terdapat di lima provinsi di Indonesia, tentang kebakaran lahan dan hutan atau penyumbang hotspot terbanyak. Antara lain wilayah Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
"Pencemar udara tersebut akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan para pekerja di bandara," kata dia. Tjandra juga mencatat data menurut WHO, setiap tahun diperkirakan terdapat sekitar 200 ribu kematian akibat outdoor pollution yang menimpa daerah perkotaan, di mana sekitar 93 persen kasus terjadi di negara berkembang.
"Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia berkisar dari yang relatif ringan hingga menyebabkan kematian demikian terangkum dalam catatan Badan Kesehatan Dunia, WHO, pada 1991," kata dia.
Dia juga mengutip laporan WHO dari negara-negara Eropa pada tahun 2004, antara lain menyebutkan adanya hubungan antara partikel debu di udara dan berbagai penyakit saluran pernapasan. "Di samping kualitas udara ambien, lalu kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) juga merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian karena akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia." [lis]
sumber: www.tempo.co
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini