Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Petugas Kejaksaan Kawal Siswa Tersandung Hukum Saat UNBK

blokbojonegoro.com | Monday, 16 March 2020 12:00

Petugas Kejaksaan Kawal Siswa Tersandung Hukum Saat UNBK

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Ujian Nasional Bebasis Komputer (UNBK) jenjang SMK mulai dilaksanakan Senin (16/3/2020) ini, bahkan UNBK itu juga diikuti dua siswa yang tersandung masalah hukum dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Meski begitu, siswa yang terkena kasus hukum itu, tetap mengikuti UNBK dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan, seperti yang terlihat pada salah satu SMKN yang berada di Kabupaten Bojonegoro ini.

"Memang ada salah satu siswanya tersandung masalah hukum dan saat tengah ikut UNBK," kata Humas Salah Satu SMKN yang ada di Bojonegoro, Ermina Rosyida.

Lanjut dia, meski tersandung masalah hukum, siswa tersebut saat melakukan UNBK sama seperti siswa yang lain, yakni memakai seragam lengkap dan diperlakukan sama, seperti siswa lain, tidak ada perbedaan.

"Hanya saja, sebelum mengikuti UNBK, siswa tersebut dijemput dari Lapas dengan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Arfan Halim mengungkapkan untuk pelajar/siswa yang tersandung hukum memang telah diantar ke sekolahnya sejak pagi tadi untuk mengikuti UNBK.

"Bahkan siswa tersebut dijaga ketat oleh petugas kami," ujarya.

Seperti diketahui, total Ada 2 ABH/Pelajar yang diberikan izin penetapan untuk mengikuti UNBK. Kedua pelajar yang bisa ikut UNBK itu terkena kasus pengeroyokan dan saat ini dalam status tahanan rutan.[saf/lis]

Tag : Unbk, tahanan, lapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini