Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

UKK Imigrasi Hentikan Pelayanan Hingga 12 Hari

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 March 2020 15:00

UKK Imigrasi Hentikan Pelayanan Hingga 12 Hari

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 pelayanan pembuatan paspor di Kantor UKK Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya di Kabupaten Bojonegoro, mulai Selasa (24/3/2020) menghetikan Pelayanan sementara Pembuatan Paspor dan kepengurusan lainnya hingga 12 hari ke depan.

"Untuk sementara pelayanan permohonan pembuatan paspor di kantor UKK Imigrasi dihentikan," kata Penyelia UKK Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya di Kabupaten Bojonegoro, Nugroho Bayu Pamungkas.

Bayu menuturkan, penghentian sementara pelayanan itu dimulai hari Selasa (24/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020), bahkan penghentian sementara pelayanan dilakukan disemua kantor UKK Imgirasi.

"Penghentian sementara semua pelayanan intruksi langsung dari pusat, yakni untuk lockdown keseluruhan," cakapnya.

Meski ada penghentian sementara pelayanan, namun masih bisa pula UKK Imigrasi melayani pelayanan pengurusan paspor dengan priotas dengan kebutuhan mendesak, seperti halnya orang sakit yang tidak bisa ditunda penangannya atas rujukan dokter.

"Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda," terang Bayu kepada blokBojonegoro.com.

Selama penghentian sementara pelayanan, pihak UKK Imigrasi juga menutup sementara antrian aplikasi layanan paspor online. Kalaupun pemohon sudah mendapat nomor antrian saat daftar online melalui aplikasi itu bisa kembali mengurus paspor itu saat pelayanan kembali normal.[saf/ito]


Tag : UKK, transmigrasi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini