Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Demi Keamanan, Disdik Keluarkan Surat Edaran untuk Sekolah

blokbojonegoro.com | Friday, 27 March 2020 10:00

Demi Keamanan, Disdik Keluarkan Surat Edaran untuk Sekolah

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bojonegoro tertanggal 24 Maret 2020 nomor 800/1155/412.301/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan peyebaran Covid 19. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro mengeluarkan beberapa kebijakan bagi semua sekolah agar tetap melaksanakan kebijakan tersebut

"Ada 6 kebijakan yang harus dilaksanakan oleh semua sekolah baik ASN atau Non ASN di lingkup Disdik Bojonegoro,," kata Kepala Disdik Bojonegoro, Dandi Suprayitno.

Menurut Dandi kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 di lingkup Dinas Pendidikan Bojonegoro. Meski begitu, kebijakan ini tidak mengurangi layanan di lingkungannya.

"Selain itu juga mengantisipasi kerumunan orang saat berada di Disdik Bojonegoro guna sebagai langkah antisipasi pencegahan dan penyebaran virus Corona atu Covid-19," ucapnya

Adapun kebijakan yang dikeluarkan tersebut diantaranya :

1. ASN tetap masuk kerja dengan sistem 25 persen masuk di sekolah dan 75 persen tetap bekerja dari rumah dan tetap memberikan tugas kepada siswa. Kebijakan itu juga berlaku untik Non ASN dan kepala Sekolah tetap masuk setiap hari.

2. Keterwakilan sistem kerja dan kehadiran tetap dilaporkan kepada kepala sekolah, kemudian kepala sekolah melaporkan kehadiran sistem kerja itu baik ke pengawas maupun ke Kepala Dinas Pendidikan.

3. Pegawai ASN/non ASN yang bekerja di rumah harus tetap stand by bilamana diperlukan sewaktu-waktu harus berangkat ke sekolah. Namun bila melanggar tunjangan bagi yang bersangkutan tidak dibayarkan dan juga diberikan SP-1.

4. Menyampaikan kepada siswa agar tetap belajar di rumah dan melarang siswa bermain ditempat umum sampai tanggal 29 maret.

5. Menyampaikan kepada orang tua siswa agar tetap mengawasi anaknya dan tetap belajar, pasalnya ini bukan hari libur melainkan untuk belajar dari rumah.

6. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 26 maret sampai ada ketentuan lebih lanjut. [saf/mu]

Tag : sekolah, dinas pendidikan, siswa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini