18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, Ikuti Aturan ini

blokbojonegoro.com | Saturday, 28 March 2020 19:00

Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, Ikuti Aturan ini

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sekaligus upaya pencegahan karena saat ini telah terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas.

Bupati Bojonegoro, melalui surat dengan Nomor 338/698/412.033/2020, memberikan perintah kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan warganya yang bekerja di zona merah.

"Warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan kembali usai ke zona merah diwajibkan karantina selama 14 (empat belas) hari," keterang bupati dalam surat tersebut.

Selanjutnya, warga yang bekerja bekerja di luar Bojonegoro atau di Daerah Zona Merah yang setiap hari pergi-pulang (PP), diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Dan apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat dan Kapolsek setempat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : corona, bojonegoro, zona



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat