19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Pemkab Tetapkan Perpanjangan Status KLB Non Alam Hingga 29 Mei 2020

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 March 2020 18:00

Pemkab Tetapkan Perpanjangan Status KLB Non Alam Hingga 29 Mei 2020

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Masih maraknya wabah Virus Corona atau Covid 19 di berbagai daerah termasuk di Bojonegoro membuat Pemkab Bojonegoro memperpanjang penetapan status KLB non alam hingga 2 bulan ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/0632/KEP/412.306/2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, yang menetapkan KLB diperpanjang mulai tanggal 30 Maret 2020 sd 29 Mei 2020.

Dalam isi surat tersebut bahwa perpanjangan tersebut sebagai upaya penanggulangan pencegahan Virus Corona atau Covid 19 di Bojonegoro.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya perpanjangan penetalan kejadian luar biasa non alam bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bojonegoro," sebagaimana tertulis dalam surat.

Saat dikonfirmasi terkait perpanjangan KLB non alam ini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro belum memberi keterangan.

Meski begitu, Pemkab Bojonegoro terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus saling mengingatkan secara bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Corona dengan mengurangi aktivitas diluar rumah/berkumpul, jaga jarak, cuci tangan dan segera memeriksakan diri ke Puskesmas jika merasakan gejala demam, sakit kepala, batuk/pilek dan sakit tenggorokan. [saf/lis]

Tag : Virus, corona, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat