12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |   13:00 . Kelangkaan LPG Melon Dirasakan Pelaku Usaha Hingga Pangkalan Resmi   |   10:00 . Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Lolos 6 Besar Tingkat Provinsi Jatim   |   20:00 . Santap Dumptruck Muat Pasir di Bojonegoro, Pelajar Asal Tuban Meninggal   |   18:00 . LPG Melon di Bojonegoro Langka, Pj Bupati Minta Tambahan Kuota ke Pertamina   |   16:00 . Persibo Bojonegoro Kunci Tiket 16 Besar Liga 3 Nasional   |   15:00 . Sikap PKB Terkait Gus Nafik Maju Cawabup Bojonegoro Jalur Independen   |   12:00 . SMK N 3 Bojonegoro Lepas 390 Siswa, 42 Anak Sudah Bekerja   |   09:00 . Ribuan Santri Attanwir Doakan Jemaah Haji KBIHU ATTANWIR   |  
Fri, 17 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 April 2020 14:00

Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah Ilustrasi: Sumaks.co

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, mulai 2 April 2020 menghentikan layanan permohonan akad nikah.

Penghentian layanan akad nikah tersebut merujuk surat edaran nomor: P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Hal tersebut dikatakan Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M. Muhlisin Mufa.

Menurutnya untuk saat ini Kemenag Bojonegoro menghentikan sementara layanan akad nikah bagi Calon Pengantin (Catin) pendaftar baru, yang mendaftar sesudah tanggal 1 April 2020.

"Namun untuk calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April masih bisa dilayani akad nikahnya," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU Kemenag Bojonegoro itu.

Lebih lanjut Muhlisin Mufa menjelaskan, pada saat melangsungkan akad nikah, jumlah orang yang mengikuti prosesi  dibatasi tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Semua itu demi keamanan, terlebih lagi saat ini pandemi virus Corona masih berlangsung.

"Selain itu, petugas pencatat nikah (Penghulu) saat melakukan akad nikah harus memakai masker maupun sarung tangan, calon pengantin dan orang yang hadir juga harus memakai masker dan sarung tangan.

Sekadar Informasi, pada Bulan Maret 2020 lalu warga Kabupaten Bojonegoro yang melangsungkan akad nikah sebanyak 812 pasang. Semua pasangan pengantin saat melangsungkan akad nikah menggunakan masker dan sarung tangan.[saf/lis]

Tag : Corona, virus, akad nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat