Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah
Daftar Sebelum April, 529 Calon Pengantin Bisa Akad Nikah di KUA
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 April 2020 13:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Pada bulan April ini, masih ada ratusan calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah. Ratusan catin itu tercatat yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April tahun 2020.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Bojonegoro Nomor B.810/Kk.13.16/Pw.01/04/2020 tertanggal 3 April 2020. Salah satu pokok isinya melayani akad nikah calon penganting yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Kepala Kemenag Bojonegoro, M. Syamsuri mengatakan, total ada 529 calon pengantin se-Kabupaten Bojonegoro yang akan melangsungkan akad nikah di bulan April ini.
Baca juga [Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah]
Ratusan calon pengantin tersebut mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020. Meski begitu, saat akad nikah 529 pasangan pengantin itu tetap harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jika calon pengantin mendaftar setelah 1 April 2020, berkas masih diterima KUA, namun untuk pelaksanaan akad menunggu perkembangan situasi lebih lanjut," beber Syamsuri.
Mulai tanggal 6 April, akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA masing-masing, bahkan Kepala KUA dapat menolak pelayanan yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski begitu, KUA di Kabupaten Bojonegoro masih tetap membuka layanan kepada masyarakat, yang ingin mendaftar pernikahan hanya bisa melalui sistem online. Sedangkan pelayanan secara tatap muka untuk sementara di stop.
Terpisah Kepala KUA Sugihwaras, Ali Musthofa mengungkapkan, KUA masih membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan di KUA, namun untuk saat ini pelaksanaan akadnya menunggu jadwal lebih lanjut.
"Untuk calon pengantin yang bakal melangsungkan akad nikah bulan April ini ada 15 pasangan di Sugihwaras, semuanya akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA," tandas Ali Musthofa kepada blokBojonegoro.com. [saf/mu]
Tag : nikah, kemenag, akad nikah, akad nikah di stop
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini