BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda
blokbojonegoro.com | Saturday, 11 April 2020 11:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com- Hingga April 2020 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, masih belum merilis secara resmi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar PP 53 tahun 2010 yang terkena sanksi disiplin mulai disiplin ringan, sedang hingga berat.
"Untuk 2020, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar PP 53 tahun 2020," kata Kepala BKPP Bojonegoro, Nur Sujito.
Mantan Plt Kepala PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro ini melanjutkan untuk tahun 2019 lalu, ada 8 PNS yang terkena sanksi disiplin mulai ringan, sedang hingga berat, 2 oknum PNS itu, harus diberhentikan.
Adapun rincian 8 PNS Bojonegoro yang terkena sanksi itu yakni, 3 PNS terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis. Untuk sanksi sedang ada 1 PNS yang sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sedangkan sanksi berat ada 4 PNS dengan rincian 2 PNS diberhentikan secara hormat dan, 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
"Untuk Dua oknum PNS dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ini bukan seorang terpidana (Orang yang telah menjalani hukuman penjara)," terang Nur Sujito.
Semua sanksi yang dijatuhkan kepada para PNS yang melanggar itu sudah sesuai dengan PP 53 tahun 2010. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini