Waspada Corona, Jangan Panik
Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Sunday, 12 April 2020 20:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, pekerja luar kota yang datang ke Kabupaten Bojonegoro, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Pekerja dari luar yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai dalam waktu 14 hari.
[Baca juga: Pemkab Siapkan 2 Rumah Pemantauan untuk ODR ]
"Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang datang ke Bojonegoro sewaktu datang diharuskan melaksanakan isolasi dalam 14 hari serta tidak boleh melakukan kontak fisik terhadap siapapun," tegas Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020.
Apabila isolasi sampai dengan 14 hari telah selesai dilaksanakan, maka wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan.
Terkait hal tersebut, maka gugus tugas Kecamatan dan desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja/di tempat yang dituju.
"Nantinya gugus tugas Kecamatan maupun Desa juga harus tegas dalam mengawasi, sehingga tercipta kontrol sosial masyarakat,"imbuh bupati Anna. [liz/ito]
Tag : covid, bojonegoro, rumah, karantina
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini