12:00 . HPN 2025, PWI Bojonegoro Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Embung Ngumpakdalem   |   20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |  
Wed, 07 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 April 2020 20:00

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, pekerja luar kota yang datang ke Kabupaten Bojonegoro, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Pekerja dari luar yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai dalam waktu 14 hari.

[Baca juga: Pemkab Siapkan 2 Rumah Pemantauan untuk ODR ]

"Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang datang ke Bojonegoro sewaktu datang diharuskan melaksanakan isolasi dalam 14 hari serta tidak boleh melakukan kontak fisik terhadap siapapun," tegas Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020.

Apabila isolasi sampai dengan 14 hari telah selesai dilaksanakan, maka wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut, maka gugus tugas Kecamatan dan desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja/di tempat yang dituju.

"Nantinya gugus tugas Kecamatan maupun Desa juga harus tegas dalam mengawasi, sehingga tercipta kontrol sosial masyarakat,"imbuh bupati Anna. [liz/ito]

Tag : covid, bojonegoro, rumah, karantina



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat