15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 April 2020 20:00

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, pekerja luar kota yang datang ke Kabupaten Bojonegoro, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Pekerja dari luar yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai dalam waktu 14 hari.

[Baca juga: Pemkab Siapkan 2 Rumah Pemantauan untuk ODR ]

"Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang datang ke Bojonegoro sewaktu datang diharuskan melaksanakan isolasi dalam 14 hari serta tidak boleh melakukan kontak fisik terhadap siapapun," tegas Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020.

Apabila isolasi sampai dengan 14 hari telah selesai dilaksanakan, maka wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut, maka gugus tugas Kecamatan dan desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja/di tempat yang dituju.

"Nantinya gugus tugas Kecamatan maupun Desa juga harus tegas dalam mengawasi, sehingga tercipta kontrol sosial masyarakat,"imbuh bupati Anna. [liz/ito]

Tag : covid, bojonegoro, rumah, karantina



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat