Skip to main content

Category : Tag: Rumah


Penghargaan Kinerja Puskesmas di Bojonegoro

Puskesmas Baureno, Malo dan Gondang Terbaik Tahun 2025

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menyerahkan penghargaan kinerja serta sarana dan prasarana penunjang layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemkab dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Selama 2025, Pemkab Bojonegoro Bangun 838 Unit Sanitasi Baru

Sanitasi bagi warga menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Pemkab Bojonegoro telah membangun 838 unit sanitasi baru sepanjang tahun 2025.

Pendirian RS Onkologi Bojonegoro Dibatalkan, Dialihkan RSUD Kalitidu

Rencana pendirian rumah sakit khusus kanker di Kabupaten Bojonegoro dipastikan batal terealisasi. Padahal, bangunan fisik rumah sakit tersebut telah berdiri di lahan bekas kompleks The Residence yang berada di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu tepat di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

RTLH di Bojonegoro

746 Rumah di Kabupaten Bojonegoro Tuntas Direhab Tahun 2025

Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Di 2025, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemkab Bojonegoro telah menuntaskan 746 unit rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Rumah Sakit Pemkab Bojonegoro

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Ditetapkan Menjadi Rumah Sakit dengan Layanan K3

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro terus mengembangkan layanan kesehatan sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia kerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Jasa Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja.

Tanya Jawab Fiqih

"Back to Mantan" Bagaimana Ketentuannya dalam Islam?

Di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.  Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Rumah Lansia di Sukosewu Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan satu rumah seorang lansia di Dusun Sumurpandan, Desa Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro roboh rata dengan tanah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.