06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 April 2020 20:00

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, pekerja luar kota yang datang ke Kabupaten Bojonegoro, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Pekerja dari luar yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai dalam waktu 14 hari.

[Baca juga: Pemkab Siapkan 2 Rumah Pemantauan untuk ODR ]

"Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang datang ke Bojonegoro sewaktu datang diharuskan melaksanakan isolasi dalam 14 hari serta tidak boleh melakukan kontak fisik terhadap siapapun," tegas Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020.

Apabila isolasi sampai dengan 14 hari telah selesai dilaksanakan, maka wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut, maka gugus tugas Kecamatan dan desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja/di tempat yang dituju.

"Nantinya gugus tugas Kecamatan maupun Desa juga harus tegas dalam mengawasi, sehingga tercipta kontrol sosial masyarakat,"imbuh bupati Anna. [liz/ito]

Tag : covid, bojonegoro, rumah, karantina



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat