Penutupan Eks Lokalisasi Kalisari Permanen
Eks Lokalisasi Kalisari Bakal Dijadikan Taman, Warga akan Direlokasi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 April 2020 20:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro disaksikan Bupati Bojonegoro secara resmi telah menandatangani nota kesepakatan terhadap penutupan eks lokalisasi Kalisari secara permanen yang berada di Desa Banjarsari, Rabu (22/4/2020).
Sebelumnya, eks lokalisasari Kalisari memang telah ditutup pada tahun 1998 oleh Bupati Bojonegoro, Drs H. Atlan yang menjabat pada tahun 1998-2003. Namun, walaupun secara resmi telah ditutup beberapa aktifitas di dalamnya masih beroprasi hingga sekarang.
Bupati Bojonegoro yang didampingi oleh OPD terkait bersama Forkopimcam Trucuk yang ikut dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut, juga sedikit memberikan arahan kepada masyarakat Kalisari khususnya.
Bagi masyarakat Kalisari yang kesulitan nantinya, seperti tidak punya beras, tidak punya pekerjaan dan ingin menguliahkan anaknya tetapi tidak mempunyai uang bisa mengadu ke Pemkab Bojonegoro.
"Kita berhaharap agar tindakan demorilisasi ini segara bisa diluruskan, sebab sebagian di wilayah ini tidak hanya sebagai tempat lokalisasi saja, tetapi ada kehidupan normal lainya, apalagi di sini juga banyak anak kecil," ujarnya.
Bupati menjelaskan, memang tahun-tahun lalu, mungkin tempat ini bisa dikatakan sebagai wilayah yang masih tertinggal, tapi sekarang wilayah Kalisari termasuk wilayah yang strategis. Oleh karena itu, Pemkab Bojonegoro berencana akan menyulap eks lokalisasi kalisari menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman.
Tak hanya itu, Pemkab juga bakal mencarikan solusi bagi warga yang terdampak jika rumahnya terkena penggusuran. Sebab, sebagian rumah yang ditempati oleh warga adalah tanah milik negara.
"Kami akan carikan solusinya dari semua ini dan kita juga akan menerikyan pembinaan," lanjut Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari Fatkhul Huda mengatakan, ada sebanyak 104 rumah yang berada di tanah negara seluas 2 hektar dan tanah Pemkab Bojonegoro seluas 2000 meter persegi khususnya untuk Rt 11, 12 dan 13. Namun, yang terdampak lokasi yang akan dijadikan ruang terbuka hijau ada 8 rumah.
"Rencananya yang akan dijadikan RTH adalah tanah milik Pemkab seluas 2000 meter persegi, sedangkan selebihnya adalah tanah milik negara," imbuh Fatkhul Huda.
Jika nantinya tanah negara juga akan digunakan, Pemerintah desa akan berusaha untuk tetap mempertahankan tanah negara tersebut sebagai aset Desa. Namun kalau misalkan tidak menemui titik terang, Pemerintah Desa akan berusaha merelokasi warga Desa Banjarsari yang menempati Rt 11, 12 dan 13 ke tanah milik desa.
"Untuk solusi terakhir kita akan merelokasi ke tanah desa, tetapi sekali lagi akan berusaha untuk mempertahankan tanah negara untuk dijadikan sebagai aset desa," tungkasnya.[din/ito]
Tag : Lokalisasi, banjarsari, trucuk, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini