Kasus Pembunuhan Janda di Dander
Terdakwa Pembunuh Janda di Dander Dituntut 17 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Friday, 15 May 2020 16:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Terdakwa inisial (ST) pembunuh janda di saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander beberapa bulan yang lalu, saat sidang tuntutan, terdakwa dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdariyanto mengungkapkan, dalam isi tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan primair.
"Sidang tuntutan terhadap terdakwa ST telah digelar, Senin (4/5/2020) lalu melalui video conference," terang Pria asal Jawa Tengah ini.
Dalam sidang itu, terdakwa dituntut 17 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindakpidana pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan janda digelar pada Senin 16 Maret 2020. Kemudian, sidang pemeriksaan saksi pada 30 Maret hingga 13 April 2020. Lalu, pemeriksaan terdakwa pada 20 April. [saf/mu]
Tag : Pembunuhan, pelajar, janda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini