11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Tue, 15 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Catat..! BLT DD Berupa Uang dan Tak Boleh Dipotong

blokbojonegoro.com | Saturday, 16 May 2020 13:00

Catat..! BLT DD Berupa Uang dan Tak Boleh Dipotong

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus berupa uang tunai, bukan sembako.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin. Selain tidak boleh dalam bentuk sembako, BLT DD juga tidak boleh dipotong walaupun dengan alasan apapun.

"BLT DD harus berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per-KK dan tidak boleh dipotong," tegasnya.

Hal itu mengingat ada beberapa desa di Bojonegoro yang berencana membagikan BLT DD secara merata dengan masyarakat yang tidak mendapat. Oleh karena itu, dirinya sudah menyampaikan kepada masing-masing camat untuk memastikan tidak ada rencana tersebut.

"Saya berharap Pemdes bisa menjelaskan semua jenis bantuan terkait covid-19 kepada masyarakat dan masyarakat bisa berhubungan langsung dengan desa," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Terkait kebijakan BLT DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Ada 3 kriteria penerima BLT DD. Di antaranya keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan tidak masuk di program Kartu Pra Kerja
- Kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19
- Serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

"Penerima BLT DD sebelumnya juga telah didata dan diverifikasi oleh Pemerintah Desa di masing-masing desa. Hasilnya ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes)," imbuh Machmuddin. [din/mu]

Tag : BLT DD, Bantuan, Dana Desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat