Catat..! BLT DD Berupa Uang dan Tak Boleh Dipotong
blokbojonegoro.com | Saturday, 16 May 2020 13:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus berupa uang tunai, bukan sembako.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin. Selain tidak boleh dalam bentuk sembako, BLT DD juga tidak boleh dipotong walaupun dengan alasan apapun.
"BLT DD harus berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per-KK dan tidak boleh dipotong," tegasnya.
Hal itu mengingat ada beberapa desa di Bojonegoro yang berencana membagikan BLT DD secara merata dengan masyarakat yang tidak mendapat. Oleh karena itu, dirinya sudah menyampaikan kepada masing-masing camat untuk memastikan tidak ada rencana tersebut.
"Saya berharap Pemdes bisa menjelaskan semua jenis bantuan terkait covid-19 kepada masyarakat dan masyarakat bisa berhubungan langsung dengan desa," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Terkait kebijakan BLT DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Ada 3 kriteria penerima BLT DD. Di antaranya keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan tidak masuk di program Kartu Pra Kerja
- Kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19
- Serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
"Penerima BLT DD sebelumnya juga telah didata dan diverifikasi oleh Pemerintah Desa di masing-masing desa. Hasilnya ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes)," imbuh Machmuddin. [din/mu]
Tag : BLT DD, Bantuan, Dana Desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini